Tampilkan postingan dengan label sekilas Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sekilas Info. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Februari 2012

Draft Standar Nasional Pendidikan Kebidanan di Indonesia

Draft Standar Nasional Pendidikan Kebidanan di Indonesia, hasil kesepakatan Ditjen DIKTI Kemendikbud, AIPKIN, dan IBI


BAB 2 Standar Pendidikan Nasional


BAB 3  Standar Nasional Pendidikan Kebidanan Indonesia
1. Prinsip penyelenggaraan pendidikan kebidanan


2. Standar Pendidikan Kebidanan untuk Jenis Pendidikan Vokasi
Standar Isi
Standar Proses
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar sarana dan prasarana
Standar pengelolaan
Standar pembiayaan
Standar penilaian pendidikan
Standar penjaminan mutu


3. Standar Pendidikan Kebidanan untuk Jenis Pendidikan Akademik-Profesi :
Standar isi
Standar proses 
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan prasarana Pendidikan
Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan
Standar penjaminan mutu pendidikan


4. Standar Pendirian Institusi Pendidikan Kebidanan

bisa di donload disini



Draft Standar Nasional Pendidikan Kebidanan di Indonesia PDF

Selasa, 27 April 2010

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN




BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
  3. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
  4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.
  5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
  7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
  8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia

BAB II
PERIZINAN

Pasal 2
  1. Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
  3. Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.

Pasal 3
  1. Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
  2. Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.

Selasa, 02 Februari 2010

MASKER

Buah-buahan ternyata bisa dimanfaatkan menjadi bahan kecantikan. Salah satunya adalah dibuat masker. Tak ada salahnya untuk mencoba masker buah-buahan ini.
Salah satu cara mengembalikan kesegaran wajah adalah mengencangkannya kembali dengan menggunakan masker dari buah.

Penggunaan masker pada wajah memiliki bebearapa manfaat. Selain melembutkan kulit , fungsi masker adalah membuka pori-pori yang tersumbat karena kotoran, debu, maupun sisa kosmetik yang tidak bisa hilang karena pembersih biasa. Masker juga dapat mengembalikan kelembaban dan kehalusan kulit. Memberi masker pada wajah sama dengan merilekskan otot-otot wajah. Sebaiknya gunakan masker 1-2 kali seminggu, kulit akan tampak cerah dan kencang.

Anda juga bisa menggunakan berbagai resep masker alami dengan mudah, dari berbagai jenis buah-buahan. Cara membuatnya juga tidak rumit, Anda hanya tinggal memilih jenis buah yang dengan kandungan yang cocok dengan jenis wajah kita, lalu hancurkan buah tersebut dengan cara menumbuknya. Apabila hasil tumbukan kental, tambahkan yoghurt. Bila terlalu encer tambahkan komposisi bahan utama yang digunakan. Oleskan dengan lembut pada wajah dan leher, namun jangan sampai mengenai mata.